Sejumlah Perempuan jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan Modus Hipnotis

Sejumlah Perempuan jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan Modus Hipnotis
Arsip - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Supriadi bersama Kepala Subbid Penmas AKBP Yenni Diarty. ANTARA/M Riezko Bima Elko

“Telepon video itu direkam olehnya yang kemudian dijadikan alat untuk memeras wanita itu dengan memintainya sejumlah uang. Kalau tidak dituruti video syur itu akan disebarkan oleh terduga pelaku,” kata dia kepada wartawan di Palembang, Jumat.

Dia menyebutkan, saat ini tim siber Polda Sumsel sedang melacak keberadaan terduga pelaku bermodalkan nomer ponselnya yang dilaporkan melalui nomor bantuan polisi itu.

Perburuan terduga pelaku ini juga melibatkan personel Polrestabes Palembang beserta jajaran dengan harapan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

“Terlebih dalam aksi kejahatan yang diadukan ini mengatas namakan institusi (Polri) padahal bukan anggota,” ujarnya.

Hal tersebut terkonfirmasi, katanya berdasarkan pengecekan Biro SDM Polda Sumsel memastikan kartu identitas anggota polisi itu palsu, sehingga yang bersangkutan bukan anggota polisi alias gadungan.

Atas perbuatannya terduga pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp750 juta. (antara/jpnn)


Polisi gadungan berinisial AS berpangkat brigadir. Bermodalkan kartu anggota, pelaku melakukan penipuan modus hipnotis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News