Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta

Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.

Kepala BNNP Lampung I Wayan Sukawiyana mengatakan, untuk pengungkapan pertama pada 18 April 2020 pihaknya berhasil meringkus tersangka berinisial H, 40, warga Serang, Banten.

“Kami ringkus tersangka di sebuah tambal ban di Jl. Soekarno Hatta, Kampung Sawah, Desa Ranggai Tri Tunggal, Kec. Katibung, Kab. Lampung Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya, Kamis (28/5).

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, keberhasilan pihaknya meringkus H, 40, itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Selanjutnya kami bergerak menuju desa tersebut dan melakukan penyisiran. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” jelasnya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti jenis narkotika jenis sabu sebanyak 921,35 gram.

“Tim kemudian membawa barang bukti dan tersangka berinisial H ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Lalu di bulan selanjutnya tepatnya sebulan kemudian pada 18 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dengan kronologis yang sama informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Lampung dan akan melakukan transaksi di daerah Pesawaran, Lampung.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News