Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta
Jumat, 29 Mei 2020 – 21:44 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Ya, dulu sudah pernah sekali, dengan ini dua kali. Kalau dulu bisa lolos, dulu juga antar barang (sabu, red) seberat 2 kilogram dengan upah yang sama (Rp30 juta, red),” pungkasnya. (ang/su/radarlampung)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba