Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta

Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Tim kemudian melakukan pengamatan dan mengamati untuk mengetahui profil target dan sekitar pukul 19.00 tim mendapati 2 orang berinisial AB (50) dan S (44) keduanya merupakan warga Aceh,” bebernya.

Kedua pelaku itu ditangkap juga dengan kendaraan yang digunakannya yakni mobil jenis L300 pick up yang akan melakukan transaksi di pintu tol keluar Tegineneng.

“Tim kemudian melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut, dan melakukan penggeledahan terhadap 2 orang tersebut didapati narkotika jenis sabu dengan berat 1.939,53 gram. Lalu membawa barang bukti dan tersangka berinisial AB dan S ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” tuturnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasa 115 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman percobaan maksimal hukuman mati.

“Dengan demikian dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait jaringan atau penyalahguna narkotika sangat kita harapkan dalam rangka menuju masyarakat Lampung yang bersih narkoba,” terangnya.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial AB (50) warga Aceh mengaku dibayar sekali antar sabu itu ke Lampung dengan uang upah sebesar Rp30 juta.

“Kami dibayar per kilogram nya Rp15 juta, yang kami antar total ada 2 kilogram,” jelasnya. Dirinya mengakui bahwa sudah dua kali ini mengantarkan sabu tersebut ke Lampung. 

BACA JUGA: Info Terkini Soal Pria yang Diterjang Angin Kencang hingga Terlempar dari Atas Jembatan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News