Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Rabu, 28 April 2010 – 17:16 WIB
Bukan hanya itu, Gamawan juga akan meningkatkan peran Gubernur selaku kepala daerah, dengan mendelegasikan pengangkatan dan pelantikan yang selama ini harus melalui proses panjang di tingkat pemerintah pusat menjadi kewenangan Gubernur selaku wakil pusat di daerah.
"Kita sudah surati seluruh lembaga, untuk mendelagasi pelantikan pada cukup sampai pada Gubernur. Termasuk saat ini yang sedang ramai dibicarakan, yakni Polisi Pamong Praja kita akan keluarkan SOP untuk PoL PP," katanya.
Selama ini kata Gamawan, anggota Pol PP mendapatkan pelatihan hingga ke Jakarta. Dalam aturan barunya nantinya, pendidikan untuk Pol PP cukup menjadi tanggungjawab pihak Provinsi.
"Nanti cukup komandannya saja yang ke Jakarta. Ini sebagai bentuk usaha kita agar birokrasi tidak terlalu panjang. Dan kita janjikan, nantinya beberapa hal akan banyak yang kita delegasikan ke tingkat Pemprov," katanya.
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup
BERITA TERKAIT
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan