Sekda Karawang Akui Dicecar 17 Pertanyaan Terkait SPPL

Sekda Karawang Akui Dicecar 17 Pertanyaan Terkait SPPL
Sekda Karawang Akui Dicecar 17 Pertanyaan Terkait SPPL

Teddy mengaku tidak tahu soal pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah. "Kebetulan tidak tahu. Pada saat itu, pada saat terjadi penangkapan saja," tandasnya.

Ade bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.

Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang. Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Sekretaris Daerah Karawang,  Teddy Ruspendi S. diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News