Sekdaprov Sulut Berpeluang Jadi Plt Gubernur

Sekdaprov Sulut Berpeluang Jadi Plt Gubernur
Sekdaprov Sulut Berpeluang Jadi Plt Gubernur
Lebih lanjut dikatakan, penunjukan plt gubernur serta plt bupati/walikota di Sulut tidak ada yang istimewa. Pengangkatan Plt berbeda dengan penjabat, dimana untuk Plt bersifat sementara serta tidak dapat mengambil kebijakan strategis.

”Kalau penjabat bisa mengambil keputusan. Sedangkan Plt tugasnya hanya menjaga kelancaran proses pemerintahan, menjaga kontiunitas saja,” tandas Situmorang.

Ditanya berapa lama masa tugas Plt, Saut mengatakan, penunjukan Plt dilakukan dengan asumsi bahwa tidak akan lama lagi sudah ada kepala daerah-wakil kepala daerah definitif. "Berbeda jika yang ditunjuk penjabat, itu berarti diperkirakan masih lama lagi (adanya kepala daerah definitif, red), " pungkas Saut. (esy/sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Rumah Aspirasi Masuk Laci

JAKARTA -- Masa jabatan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang akan berakhir Jumat (13/8). Sementara, gubernur-wakil gubernur Sulut hasil pemilukada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News