Sekdaprov Sulut Berpeluang Jadi Plt Gubernur
Kamis, 12 Agustus 2010 – 19:23 WIB
Lebih lanjut dikatakan, penunjukan plt gubernur serta plt bupati/walikota di Sulut tidak ada yang istimewa. Pengangkatan Plt berbeda dengan penjabat, dimana untuk Plt bersifat sementara serta tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
Baca Juga:
”Kalau penjabat bisa mengambil keputusan. Sedangkan Plt tugasnya hanya menjaga kelancaran proses pemerintahan, menjaga kontiunitas saja,” tandas Situmorang.
Ditanya berapa lama masa tugas Plt, Saut mengatakan, penunjukan Plt dilakukan dengan asumsi bahwa tidak akan lama lagi sudah ada kepala daerah-wakil kepala daerah definitif. "Berbeda jika yang ditunjuk penjabat, itu berarti diperkirakan masih lama lagi (adanya kepala daerah definitif, red), " pungkas Saut. (esy/sam/jpnn)
JAKARTA -- Masa jabatan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang akan berakhir Jumat (13/8). Sementara, gubernur-wakil gubernur Sulut hasil pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut