Sekolah RSBI Dicurigai Jual Kursi
Rabu, 02 Mei 2012 – 19:00 WIB
Pandangan serupa juga diungkap oleh Koordinator Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan, Andi Muttaqien. Menurut Andi, RSBI sebagai program pemerintah yang ahistoris.
"Keberadaan RSBI yang merupakan mandat Pasal 50 ayat 3 dari dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) justru diarahkan untuk mengadopsi nilai dan proses pembelajaran di negara anggota OECD atau negara maju. Mereka ini menggunakan dasar dan falsafah individualistis dan kapitalistis. Ini berbeda dengan dasar dan falsafah bangsa Indonesia," tegas Andi Muttaqiem.
Dikatakannya, penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar mata pelajaran di RSBI, kecuali pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal adalah suatu masalah.
Kebijakan itu lanjutnya, bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda 1928 yang berikrar bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai, sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikembangkan pemerintah salah kaprah.
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global