Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK
Sabtu, 25 Mei 2019 – 03:27 WIB
Baca: Kecewa, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Mundur dari Partai Gerindra
Kemudian soal gugatan Partai Gerindra juga dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus, Mukhlis Basri. Partainya memang mengajukan ke gugatan ini karena merasa suara partainya yang hilang.
”Iya benar, kami mengajukan ke MK. Kami merasa ada suara partai kami yang hilang. Makanya itu kami ajukan ke MK,” sebut Mukhlis.
Namun Mukhlis masih enggan membeberkan persoalan kehilangan tersebut. ”Yang jelas ini merugikan kami, seharusnya kami bisa mendapatkan kursi karena itulah kami menggugat,” tandasnya. (rma/kyd)
Sebanyak empat Partai politik (Parpol) di Lampung secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Konflik Israel-Iran Memanas, Airlangga: Parpol Perlu Bersatu
- Airlangga Dinilai jadi Tokoh Kunci Melonjaknya Suara Golkar
- Sudah Bertemu Bu Mega, Mahfud MD Beri Info Begini soal Hak Angket & Gugatan ke MK
- Caleg Golkar: Demi Keterwakilan Perempuan, Petinggi Parpol Perlu Ambil Langkah Progresif
- KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana