Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS

Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya turut menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus penipuan itu.

"Ada empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan keempat tersangka itu adalah FM, ES, R, dan SN.

Hanya saja, Yusri Yunus tidak memerinci identitas keempat tersangka tersebut.

"Di sini kami jerat di Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP terkait ikut serta membantu (melakukan penipuan, red)," kata Yusri.

Pria kelahiran 21 Desember 1977 itu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal memeriksa keempat tersangka tersebut ihwal kasus penipuan tersebut.

"Kami akan panggil. Kami sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kami periksa sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Selain Olivia Nathania, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News