Selain Terancam Pidana, Lukas Enembe Juga Bisa Kena Denda Adat
Kamis, 29 September 2022 – 22:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Keerom.
“Tokoh agama, hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum,” kata dia.
Dia meminta para tokoh itu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif.
Yanto pun berharap kuasa hukum Lukas Enembe tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.
“Agar jangan memberikan pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizalimi atau dikriminalisasi,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yanto Eluay selaku tokoh adat menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dihukum denda adat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance