Selain Terancam Pidana, Lukas Enembe Juga Bisa Kena Denda Adat
Kamis, 29 September 2022 – 22:46 WIB
Dia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Keerom.
“Tokoh agama, hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum,” kata dia.
Dia meminta para tokoh itu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif.
Yanto pun berharap kuasa hukum Lukas Enembe tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.
“Agar jangan memberikan pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizalimi atau dikriminalisasi,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yanto Eluay selaku tokoh adat menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dihukum denda adat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik