Selain Terancam Pidana, Lukas Enembe Juga Bisa Kena Denda Adat
jpnn.com, JAYAPURA - Situasi di Jayapura mulai kondusif setelah aksi demo simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak upaya pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aktivitas masyarakat sudah tampak normal dan kegiatan perekonomian serta kantor pemerintah berlangsung seperti biasa.
Yanto Eluay selaku tokoh adat dari Sentani mengatakan di balik situasi yang tampak tenang itu masih menyisakan kekhawatiran bagi sebagian kalangan.
“Kami mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa, dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,” kata Yanto Eluay dalam siaran persnya, Kamis (29/9).
Menurut dia, apabila hal itu terjadi, selain akan merugikan masyarakat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melaksanakan kewajiban adat.
Selain harus menjalani hukuman pidana, Lukas juga bisa terkena denda adat.
“Jika terjadi korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu,” kata dia.
Yanto berharap Lukas tidak terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban.
Yanto Eluay selaku tokoh adat menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dihukum denda adat.
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi