Selama 4 Jam, KPK Periksa Max Sopacua
Selasa, 07 September 2010 – 01:31 WIB
Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Max memang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi alkes. "Kapasitasnya sebagai saksi soal anggaran, karena yang bersangkutan (Max Sopacua) sebagai anggota DPR," ujar Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi alkes itu KPK telah menetapkan mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Binkesmas Depkes, Edi Suranto dan mantan Sekjen Depkes Sjafii Ahmad sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan ternyata Edi Suranto pada tahun 2007 bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jendral Departemen Kesehatan RI, Madiono, sengaja melakukan mark up harga. Selain itu, Edi dan koleganya sengaja mengarahkan pembelian alat rontgen merek tertentu.
Sementara Sjafii Ahmad diduga telah menerima komisi dari rekanan Depkes pada pengadaan alkes untuk Puskesmas di Indonesia Timur yang didanai dengan APBN 2007. Dari hitungan KPK, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 9,4 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua, menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro
- IPB Gandeng Universitas British Columbia Kanada Kembangkan Program Kampus Desa
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia