Selamat, Pemko Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK

Kemudian, Zulkarnain menambahkan, dalam penatausahaan aset itu azasnya ada tiga tertib yang harus dipenuhi yaitu tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik. Sedangkan jika dibuat dalam bentuk diagram, jelasnya, ada empat klasifikasi tertib yang harus dilakukan yakni clear and clean, clean and not clear, not clear and clean serta not clear and not clean. “Memang ini berat tapi harus kita urai dan kerjakan,” ujarnya.
Di samping itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya juga saat ini akan berusaha mencari novum (bukti-bukti baru) atas aset Pemko Medan yang beralih kepada pihak ketiga berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Novum ini nantinya menjadi dasar kita untuk kembali melakukan upaya hukum agar aset yang sudah jatuh kepada pihak ketiga bisa kembali lagi. Ini yang sering diingatkan Pak Wali,” paparnya. (mrk/jpnn)
Pemko Medan sukses melampaui target sertifikasi aset yang ditetapkan KPK, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance