Selamatkan Arsip Pemerintah dengan Penerapan TIK
Tapi itu merupakan tanggung jawab setiap lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi masyarakat, perusahaan, dan perseorangan.
Untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan kearsipan yang baik, Kementerian PANRB telah melakukan beberapa upaya.
Pertama, mendorong seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas arsiparis di masing-masing unit kerjanya.
Pemerintah juga menyusun Rancangan Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, agar setiap instansi pemerintah bisa segera melaksanakan penyelenggaraan arsip yang baik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Rini juga mengharapkan, setiap instansi pemerintah memiliki unit kearsipan yang didukung oleh arsiparis yang kompeten serta sarana dan prasarana kearsipan yang baik, terutama sarana penyimpanan arsip.
Harus mulai melaksanakan penyimpanan hasil pekerjaan sebagai lembaga pemerintahan dengan baik.
“Kebesaran suatu bangsa tergantung pada bagaimana kita menata arsip. Tidak ada cara lain, kita harus menjaga dan menyelamatkan arsip melalui pemanfaatan teknologi informasi yang salah satunya adalah dengan penerapan sistem informasi kearsipan dinamis sebagai awal bagi elektronisasi pengelolaan kearsipan (filling)," imbuhnya. (jpnn)
Penerapan TIK akan memudahkan siapapun untuk mengakses dan melacak informasi yang diperlukan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli