Seleksi PPPK 2022, Prof Nunuk Bicara Prioritas, Guru Perlu Tahu

Seleksi PPPK 2022, Prof Nunuk Bicara Prioritas, Guru Perlu Tahu
Prioritas formasi PPPK 2022 diutamakan bagi yang lulus passing grade pada seleksi 2021. Ilustrasi Foto: ANTARA/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof. Nunuk Suryani mengungkap skala prioritas pemerintah dalam seleksi guru PPPK 2022.

Dia menjelaskan pemerintah akan memprioritaskan seleksi guru PPPK 2022 untuk 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi 2021yang mayoritas berstatus honorer.

“Mereka yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi," kata Nunuk di Jakarta, Selasa (19/7).

Dia menjelaskan jumlah itu akan digabungkan dengan kuota formasi guru yang diajukan oleh pemerintah daerah pada seleksi PPPK tahun ini.

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini, bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi, sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita (pemerintah, red) pada tahun depan," ucap Nunuk.

Menurut Nunuk, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK kepada pemda.

"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai, sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," lanjutnya.

Terkait perubahan mekanisme penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu, Nunuk menjelaskan proses seleksi akan melibatkan pemda dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Prof. Nunuk Suryani Kemendikbudristek menjelaskan skala prioritas seleksi PPPK 2022. Para guru sebaiknya mengetahui ini, termasuk honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News