Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Dua polisi bersenjata lengkap menjaga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang ditangani Polda Sulteng. Foto: ANTARA/Kristina Natalia

Ia menambahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati," ujar Djoko.(antara/jpnn)

Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News