Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Selasa, 04 Juli 2023 – 18:36 WIB
Ia menambahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati," ujar Djoko.(antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat