Seluruh Anggota KPU di Daerah ini Divonis Bersalah Terkait Pemilu 2024

Seluruh Anggota KPU di Daerah ini Divonis Bersalah Terkait Pemilu 2024
Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Selayar atas proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aula Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (28/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir

Kasus ini awalnya dilaporkan pelapor yakni anggota Bawaslu Selayar atas mekanisme proses verifikasi administrasi parpol di KPU Selayar dengan mengklarifikasi anggota parpol menggunakan panggilan video, sementara dalam aturan tidak diperbolehkan.

Klarifikasi pengurus parpol dengan panggilan video itu terhadap dua kader parpol yang namanya ganda, yakni Sukirman Noer, terdaftar di Partai NasDem dan PDI Perjuangan.

Begitu pula Armayana menjadi pengurus di Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Verifikasi administrasi dilakukan dalam hal klarifikasi terhadap keanggotaan partai politik yang masih belum ditentukan status anggotanya dengan cara melakukan video call oleh terlapor (KPU Selayar) bertentangan dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022," ucap anggota majelis, Azry Yusuf, saat persidangan. (Antara/jpnn)


Seluruh anggota KPU Kepulauan Selayar divonis bersalah terkait pelaksanaan Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News