Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...

Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...
Rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (23/5). Hadir dari Pemerintah yakni Mendagri Tjahjo Kumolo, didampingi Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo (kanan), Sekjen Kemendagri Yuswandi A.Temenggung (kiri), Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua kanan). Foto: istimewa for JPNN.com

Lalu, apa sanksi yang akan diterapkan? Politikus PKB itu menyebut sanksinya tidaklah ringan. ”Partai tidak bisa mengikuti pemilu selanjutnya. Kita sudah sepakati itu,” imbuhnya.

Selain norma terkait capres tunggal, kemarin pansus menyepakati metode pembiayaan kampanye. Dalam putusannya, pansus mengadopsi ketentuan UU Pilkada.

Negara bisa membiayai sebagian metode kampanye, seperti iklan media massa, pemasangan alat peraga, hingga debat antarcalon.

”Kami bersedia membiayai melalui APBN,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di tempat yang sama.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk komitmen dan kehadiran negara dalam proses demokrasi. Sementara itu, metode kampanye lainnya, seperti kampanye tatap muka terbuka atau kampanye melalui pertemuan tertutup, diputuskan dibiayai partai politik.

Sama halnya dengan capres tunggal, pembiayaan kampanye diambil dengan suara bulat. Khusus terkait iklan kampanye, pansus sepakat untuk menambah frasa mengutamakan lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI sebagai media pemilu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimistis draf RUU Pemilu bisa diselesaikan akhir bulan ini.

Bersama pansus, pihaknya tengah mengebut penyelesaian aturan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilu dua tahun mendatang itu. (far/c6/agm)

Rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah di gedung MPR/DPR kemarin (24/5) menyepakati perlunya pasal yang mengantisipasi munculnya capres-cawapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News