Seluruh PNS dan PPPK, Mohon Simak Penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Rabu, 09 September 2020 – 14:18 WIB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan sistem kerja PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
3. PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan
4. PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan secara lengkap aturan sistem kerja ASN, baik PNS maupun PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah