Sembarangan Tarik Mobil, Tiga Debt Collector Dicokok
Senin, 02 Januari 2017 – 11:59 WIB
”Sehingga, para tersangka dengan berbagai cara harus mendapatkan target-targetnya, karena upah yang dijanjikan itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tutur Yondra, para tersangka harus menikmati ulahnya dibalik jeruji besi selama 12 tahun penjara.
”Sebab, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 atau 365 KUHPidana,” tuturnya.
Dia pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik ketika mengalami kejadian hal yang sama.
Karena, penarikan kendaraan oleh leasing yang sesuai, melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku.
”Jangan takut ketika menghadapi kejadian seperti itu. Dan apabila ada masyarakat yang pernah mengalami, saya harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (yul/ign)
JPNN.com - Tiga pria berinisial AM, A dan TT ditangkap Polsek Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan aksi tindak pidana
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- 3 Jasad Korban Longsor Cipongkor Bandung Ditemukan, 7 Orang Masih Hilang
- Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector