Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Rabu, 01 Maret 2017 – 06:18 WIB

Penangkapan sembilan pengedar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu
Barang tersebut mereka edarkan kepada pelajar hingga kalangan masyarakat umum.
Para tersangka mengakui nekat menjual pil koplo karena butuh uang tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Kini petugas terus memburu bandar yang menjadi langganan para pengedar ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka ini dijerat pasal 197 subs 196, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jatim menangkap sembilan orang pengedar narkoba jenis pil koplo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!