Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Rabu, 01 Maret 2017 – 06:18 WIB
Barang tersebut mereka edarkan kepada pelajar hingga kalangan masyarakat umum.
Para tersangka mengakui nekat menjual pil koplo karena butuh uang tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Kini petugas terus memburu bandar yang menjadi langganan para pengedar ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka ini dijerat pasal 197 subs 196, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jatim menangkap sembilan orang pengedar narkoba jenis pil koplo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu