Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar

Sembilan Pria Ini Sering Sebar Pil ke Pelajar
Penangkapan sembilan pengedar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

Barang tersebut mereka edarkan kepada pelajar hingga kalangan masyarakat umum.

Para tersangka mengakui nekat menjual pil koplo karena butuh uang tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Kini petugas terus memburu bandar yang menjadi langganan para pengedar ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka ini dijerat pasal 197 subs 196, Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(end/jpnn)


Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jatim menangkap sembilan orang pengedar narkoba jenis pil koplo.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News