Semen dan Sabun Calon Kena Cukai

Upaya Tambah Penerimaan Negara

Semen dan Sabun Calon Kena Cukai
Semen dan Sabun Calon Kena Cukai
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan perombakan besar di sektor cukai. Barang kena cukai yang saat ini hanya ada tiga jenis, rencananya akan diperluas. Artinya, akan ada beberapa komoditas lagi yang bakal wajib menggunakan pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu strategi yang akan dijalankan pemerintah adalah ekstensifikasi dengan memperluas objek barang kena cukai. "Saat ini barang kena cukai kan baru rokok, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), dan EA (etil alkohol), tahun depan akan ditambah beberapa lagi," ujarnya kemarin (23/8).

Menurut Agung, ekstensifikasi barang kena cukai didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa sebuah komoditas bisa dikenai cukai jika memiliki sifat atau karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. "Serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," katanya.

Lalu, apa saja komoditas yang akan menjadi objek cukai? Beberapa informasi yang dihimpun Jawa Pos menunjukkan, pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terus menggodog rencana perluasan barang kena cukai. Beberapa komoditas yang kabarnya masuk dalam pembahasan adalah mobil mewah, semen, ban, minuman soda, sabun, deterjen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak (BBM), hingga baterai kering termasuk aki.

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan perombakan besar di sektor cukai. Barang kena cukai yang saat ini hanya ada tiga jenis, rencananya akan diperluas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News