Semoga setelah Ditembak Polisi, Ari Wibowo Kapok dan Menjadi Orang Baik, Amin

Semoga setelah Ditembak Polisi, Ari Wibowo Kapok dan Menjadi Orang Baik, Amin
Pelaku penjambretan bernama Ari Wibowo ditembak kedua kakinya, menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali, Jumat (1/5/2020). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Pelaku mengaku mendapatkan uang Rp500 ribu dan dua buah handphone dari hasil aksi menjambret tas korban. Handphone korban sudah dijual laku Rp900 ribu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)

Anggota Polres Boyolali terpaksa menembak kaki Ari Wibowo, penjahat sadis saat beraksi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News