Semoga setelah Ditembak Polisi, Ari Wibowo Kapok dan Menjadi Orang Baik, Amin
Sabtu, 02 Mei 2020 – 08:03 WIB

Pelaku penjambretan bernama Ari Wibowo ditembak kedua kakinya, menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali, Jumat (1/5/2020). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Pelaku mengaku mendapatkan uang Rp500 ribu dan dua buah handphone dari hasil aksi menjambret tas korban. Handphone korban sudah dijual laku Rp900 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anggota Polres Boyolali terpaksa menembak kaki Ari Wibowo, penjahat sadis saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO