Semoga setelah Ditembak Polisi, Ari Wibowo Kapok dan Menjadi Orang Baik, Amin
Sabtu, 02 Mei 2020 – 08:03 WIB
Pelaku mengaku mendapatkan uang Rp500 ribu dan dua buah handphone dari hasil aksi menjambret tas korban. Handphone korban sudah dijual laku Rp900 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Anggota Polres Boyolali terpaksa menembak kaki Ari Wibowo, penjahat sadis saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya