Sempat Mangkir, Bupati Madina Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati Sumut

Sempat Mangkir, Bupati Madina Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati Sumut
Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution (baju putih) berlalu begitu saja usai diperiksa. Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

Dari enam tersebut, tiga orang tersangka sudah diadili di PN Medan. Mereka adalah, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya adalah, SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal. (nin)

Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya Senin (14/10), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah sempat dua kali mangkir.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News