Sempat Mangkir, Bupati Madina Akhirnya Penuhi Panggilan Kejati Sumut
Selasa, 15 Oktober 2019 – 14:06 WIB
Dari enam tersebut, tiga orang tersangka sudah diadili di PN Medan. Mereka adalah, Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya adalah, SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal. (nin)
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution akhirnya Senin (14/10), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah sempat dua kali mangkir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai