Senapan Serbu Buatan Amerika Diperjualbelikan Secara Daring, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Senapan Serbu Buatan Amerika Diperjualbelikan Secara Daring, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi beserja jajaran menunukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau)

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka merupakan rekan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang bekerja sama melakukan aktivitas penjualan senapan serbu berkemampuan semiotomatis tersebut tanpa dokumen resmi.

“Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Harissandi.

Tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)

Polisi menangkap dua tersangka yang diduga memperjualbelikan senapan serbu buatan Amerika Serikat secara daring.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News