Senapan Serbu Buatan Amerika Diperjualbelikan Secara Daring, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Juli 2022 – 21:15 WIB

Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi beserja jajaran menunukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau)
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka merupakan rekan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang bekerja sama melakukan aktivitas penjualan senapan serbu berkemampuan semiotomatis tersebut tanpa dokumen resmi.
“Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Harissandi.
Tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua tersangka yang diduga memperjualbelikan senapan serbu buatan Amerika Serikat secara daring.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang