Senapan Serbu Buatan Amerika Diperjualbelikan Secara Daring, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Juli 2022 – 21:15 WIB
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka merupakan rekan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang bekerja sama melakukan aktivitas penjualan senapan serbu berkemampuan semiotomatis tersebut tanpa dokumen resmi.
“Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Harissandi.
Tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua tersangka yang diduga memperjualbelikan senapan serbu buatan Amerika Serikat secara daring.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya