Senator Wacanakan Lagi Anggota Dewan Tak Perlu Mundur

Senator Wacanakan Lagi Anggota Dewan Tak Perlu Mundur
Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mervin Sadipun Komber (kanan), Direktur Indonesia Senator Watch (ISW), Emmanuel J Tular (tengah), dan Sekretaris Jenderal PAN Muda (PANDU), Elias Sumardi Dabur (kiri) dalam Forum Diskusi Nusantara (FDN) di Jakarta, Kamis (21/1). FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mervin Sadipun Komber mengatakan untuk memenuhi rasa keadilan dan menjamin hak politik warga negara khususnya anggota Dewan (DPR, DPD, dan DPRD) sesungguhnya tak perlu mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota).

“Yang bersangkutan boleh mundur jika terpilih dalam Pilkada,” kata Mervin Sadipun Komber dalam acara Forum Diskusi Nusantara (FDN) di Jakarta, Kamis (21/1).

Mervin berharap usulan tersebut perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Pilkada yang akan berlaku pada Pilkada tahap kedua tahun 2017 mendatang.

Menanggapi hal itu, Direktur Indonesia Senator Watch (ISW), Emmanuel J Tular mengatakan ketentuan bagi pejabat untuk mundur dari jabatan saat mencalonkan diri dalam Pilkada sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, aturan tersebut harus tetap berlaku.

“Aturan yang ada sekarang harus tetap diberlakukan, kecuali ada ketentuan baru yang mengubah peraturan tersebut seperti Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, red),” kata Emmanuel Tular.

Sekretaris Jenderal PAN Muda (PANDU), Elias Sumardi Dabur menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pejabat seperti anggota DPR, DPD RI dan DPRD, untuk mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

“Ketentuan MK itu tepat untuk mencegah agar politikus tidak seenaknya meninggalkan mandat rakyat. Pembatasan itu untuk mencegah politisi yang suka loncat atau pragmatis,” tegas Elias.

Untuk diketahui, MK tidak hanya memutuskan aturan larangan ‘politik dinasti’ dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bertentangan dengan UUD 1945. Namun juga memutuskan, anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah, juga harus mengundurkan diri.

JAKARTA – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mervin Sadipun Komber mengatakan untuk memenuhi rasa keadilan dan menjamin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News