Sendirian di Kegelapan Sambil Pegang Sesuatu, Ya Ampun...
Senin, 26 September 2016 – 01:07 WIB
Ahmad pun langsung digelandang. Hukuman berat kini menanti Ahmad.
Baca Juga:
“Tersang masih dalam proses penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 112 (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam kurungan empat tahun penjara,” tandas Amalia.(lan/jos/jpnn)
MARTAPURA – Masa remaja yang harusnya diisi dengan kegiatan bermanfaat ternyata tak dilakukan Ahmad. Remaja 18 tahun itu justru menjadi pengedar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang