Sengketa Kontrak Pengembangan PLTP Dieng Murni Perkara Perdata
Selasa, 06 Desember 2016 – 19:19 WIB

Sengketa Kontrak Pengembangan PLTP Dieng Murni Perkara Perdata
Kemudian berdasarkan Minutes of Meeting tanggal 19 Agustus 2005, Geo Dipa dan Bumigas juga sepakat bahwa Geo Dipa dan Bumigas tidak akan membahas lagi soal concession right. (dil/jpnn)
JAKARTA - Perkara sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi adalah merupakan murni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing, Rendang Gadih Kini Punya Fasilitas Produksi Baru
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi