Sengketa Pilkada: Di Luar Ambang Batas Tetap Diproses MK
Senin, 09 Juli 2018 – 09:13 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
Nomor putusan: 42/PHP.BUP-XV/2017
Nilai ambang batas: 2.958 suara (2 persen)
Selisih pemenang dengan pemohon: 8.867
4. Pilkada Kepulauan Yapen
Nomor putusan: 52/PHP.BUP-XV/2017
Nilai ambang batas: 788 suara (2 persen)
Selisih pemenang dengan pemohon: 29.055
MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pilkada, yang akan tetap diproses meski syarat ambang batas terlampaui.
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi