Sengketa Pilkada: Di Luar Ambang Batas Tetap Diproses MK
Senin, 09 Juli 2018 – 09:13 WIB
Nomor putusan: 42/PHP.BUP-XV/2017
Nilai ambang batas: 2.958 suara (2 persen)
Selisih pemenang dengan pemohon: 8.867
4. Pilkada Kepulauan Yapen
Nomor putusan: 52/PHP.BUP-XV/2017
Nilai ambang batas: 788 suara (2 persen)
Selisih pemenang dengan pemohon: 29.055
MK telah menerima sembilan permohonan sengketa pilkada, yang akan tetap diproses meski syarat ambang batas terlampaui.
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar