Sengketa Pilkada Jabar, Hakim MK Ngaku Kewalahan
Senin, 18 Maret 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan yang singkat. Menurutnya, waktu 14 hari yang diatur dalam undang-undang tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang kompleks. Hal ini disampaikan Akil menanggapi rencana pihak pemohon, pasangan cagub Jabar, Rieke Diah Pitaloka- Teten Masduki yang akan mengajukan 1.500 saksi. Akil pun meminta pihak pemohon untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
"Staf kami sampai 2-3 kali pingsan memeriksa berkas yang berkontainer-kontainer. Hakimnya nggak tidur. Jujur saja kami kewalahan," kata Akil dalam sidang perdana gugatan pemilukada Jabar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/3).
Baca Juga:
Apalagi, lanjutnya, saat ini ada perubahan dalam undang-undang yang memberikan waktu maksimal lima hari bagi pihak termohon untuk memenuhi panggilan MK. Sehingga waktu efektif untuk menangani sebuah perkara hanya menjadi delapan hari.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam sidang sengketa hasil pemilukada Jawa Barat (Jabar) hakim konstitusi Akil Mochtar sempat berkeluh kesah mengenai masa persidangan
BERITA TERKAIT
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?