Sengketa Pilkada Kaltim, Ditolak MA
jpnn.com - Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7), menyatakan permohonan yang diajukan tersebut di luar kewenangan Mahkamah Agung (MA). Menurut Parman, dalil pemohon bahwa telah terjadi penggelembungan suara oleh pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi (AHAD) adalah kewenangan panitia pengawas pilkada bukan MA.
Agar suaranya terdongkrak pada pencoblosan 26 Mei lalu, JULU menuding AHAD telah melakukan kecurangan dengan cara mencetak
JAKARTA- Majelis Hakim Agung diketuai Parman Suparman menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Timur yang diajukan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Elektabilitas Prabowo Menuju Pilpres 2029 Terancam? Efriza Ingatkan soal Kepercayaan Rakyat
- Konon Ada 2 Jenderal TNI AD yang Bisa Ditunjuk Jadi Panglima TNI
- Survei Adidaya Institute: Kepuasan terhadap Kinerja Presiden Prabowo 60,3 Persen
- Prabowo-Gibran Jangan Anggap Remeh Rapor Merah dari Celios
- Minta Prabowo Evaluasi Kinerja Kabinet, Efriza: Jangan Cuma Andalkan Laporan Menteri
- Antrean Panjang Pembelian BBM di Bali, Ketua DPD Singgung Percepatan Transisi Energi
JPNN.com




