Sengketa Pilkada Kaltim, Ditolak MA

jpnn.com - Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/7), menyatakan permohonan yang diajukan tersebut di luar kewenangan Mahkamah Agung (MA). Menurut Parman, dalil pemohon bahwa telah terjadi penggelembungan suara oleh pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi (AHAD) adalah kewenangan panitia pengawas pilkada bukan MA.
Agar suaranya terdongkrak pada pencoblosan 26 Mei lalu, JULU menuding AHAD telah melakukan kecurangan dengan cara mencetak
JAKARTA- Majelis Hakim Agung diketuai Parman Suparman menolak permohonan sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Timur yang diajukan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?