Senin, Kapolri Sudah Ngantor Lagi
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 15:51 WIB
JAKARTA - Kondisi Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) sudah membaik.Penasihat Kapolri Kastorius Sinaga mengatakan hal itu kepada wartawan, Sabtu (14/8) di Jakarta. "Insya Alloh Senin (16/8) sudah bisa bertugas kembali," kata Kasto. Kasto menegaskan, informasi yang ia sampaikan valid setelah ia melakukan pembicaraan langsung melalui telepon.
Kemarin, Jumat (13/8) Kapolri Bambang Hendarso mendadak sakit. Akibatnya, acara pelantikan lima pejabat teras di jajaran Polri terpaksa dibatalkan. Sakitnya BHD sempat simpang siur, lantaran sebelumnya Divisi Humas Mabes Polri menyatakan, penundaan diakibatkan karena BHD dipanggil mendadak oleh Presiden. Namun, belakangan Juru bicara Presiden Julian Pasha membantah, bahwa kemarin ada pertemuan antara Presiden dengan Kapolri.
Baca Juga:
Penasihat Kapolri Kasto menilai, kesimpangsiuran Informasi kemarin tidak perlu dipersoalkan lagi. "Kalau dibilang Kapolri sakit, nanti malah muncul berbagai spekulasi dan bisa diinterprestasi macam-macam. Saya kira itu tujuannya," kata Kasto.
Kasto menjelaskan, sejak Jumat pagi usai makan sahur Kapolri sakit. "Beliau keletihan," ujarnya. Karena itu, Kapolri membutuhkan istirahat total selama satu hingga dua hari."Tadi pagi, Kapolri sudah menegaskan kalau kondisinya sudah membaik. Beliau juga menjelaskan, tidak pernah dibawa ke rumah sakit, apalagi menjalani opname, tetapi sedang beristirahat di rumah dinasnya." terang Kasto.(aj/jpnn)
JAKARTA - Kondisi Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) sudah membaik.Penasihat Kapolri Kastorius Sinaga mengatakan hal itu kepada wartawan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?