Seorang Pengacara di Pangkep Dibekuk Polisi Gegara Menipu Pedagang Beras

Seorang Pengacara di Pangkep Dibekuk Polisi Gegara Menipu Pedagang Beras
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel.

"Seusai mengambil beras, terduga tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Dharma.

Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)


Polisi membekuk seorang pengacara yang telah menipu pedagang beras di Pangkep, Sulawesi Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News