Seorang Pengacara di Pangkep Dibekuk Polisi Gegara Menipu Pedagang Beras
Sabtu, 10 Juni 2023 – 00:02 WIB

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel.
"Seusai mengambil beras, terduga tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Dharma.
Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Polisi membekuk seorang pengacara yang telah menipu pedagang beras di Pangkep, Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa