Seorang Wali Murid Diduga Diintimidasi dan Disekap di Kantor Satpol PP
Senin, 03 Oktober 2022 – 22:23 WIB
Era mengatakan terkait laporan kasus itu, polisi mengonstruksikan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang.
Sementara itu Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menyebut peristiwa itu sebagai konflik sesama wali murid dan ASN.
Menurutnya, sebanyak sembilan orang di ruang Satpol PP tersebut berstatus ASN.
Selain Agung Purnomo yang juga ASN di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kulon Progo, menurut dia, sejumlah orang dalam peristiwa itu juga berstatus wali murid di SMAN 1 Wates.
Tri Saktiyana menilai tidak ada intimidasi dalam peristiwa itu.
"Nanti ada inspektorat daerah menelisik kondisinya. Kami minta inspektorat membantu sebenarnya seperti apa," kata Tri Saktiyana. (Antara/jpnn)
Seorang wali murid SMA Negeri 1 Wates diduga diintimidasi dan disekap di kantor Satpol PP, kok bisa ya?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari