Sepak Terjang Pelajar yang Satu Ini Benar-benar Bahaya
Senin, 21 Juni 2021 – 10:27 WIB
Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan pada Jumat (18/6) atas pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kamis (17/6).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Masyarakat kami imbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya. (antara/jpnn)
C masih 16 tahun, berstatus pelajar. Tetapi pengalamannya dalam dunia kriminal tergolong profesional.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya