Separoh Honorer K2 Siluman, Caleg juga Lulus CPNS

Separoh Honorer K2 Siluman, Caleg juga Lulus CPNS
Separoh Honorer K2 Siluman, Caleg juga Lulus CPNS

TAPAKTUAN-Honorer siluman dan sejumlah oknum caleg di lingkungan Pemkab Aceh Selatan lulus honorer kategori dua (K2) tahun 2013. Kondisi ini membuat geram para honorer yang merasa lebih layak dan pantas diluluskan.
 
Demikian pengakuan Tim Aliansi Honorer K II Bersatu Aceh Selatan, Ismail Ismed, dalam siaran persnya kemarin, (17/3). Diperkirakan lebih 50 persen honorer siluman dan sejumlah calon anggota legislatif yang terdaftar dalam Daftar Celg Tetap (DCT), dinyatakan lulus melalui formasi honorer K2.
 
Dalam proses memenuhi persyaratan administrasi terhadap honorer K2 yang telah lulus, Tim Aliansi Honorer K 2 bersatu Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh instansi dan jawatan dinas bertindak profesional  dalam membuat surat keterangan tentang keabsahan tenaga honorer.

Ketua KIP Aceh Selatan, Syamsuhardi, SP yang dikonfirmasi menyebutkan, secara aturan, caleg yang lulus CPNS melalui formasi K2 harus mengundurkan diri. Dan itu merupakan salah satu persyaratan untuk diangkat jadi CPNS atau sebaliknya memilih Caleg dan mengundurkan diri dari CPNS.

“Ini tertuang dalam aturan KPU nomor 8 Tahun 2012 dan surat edaran KPU nomor 828 Tahun 2013 tentang persyaratan calon anggota legislatif. Kami tidak bisa membatalkan DCT karena verifikasi awal ditingkat daftar Calon Sementara (DCS). Sejauh ini belum ada Caleg yang membuat surat pernyataan mengundurkan diri kecuali sekedar koordinasi,” jelas Ketua KIP.

Hanya ada satu solusi, jika lebih awal pengangkatan CPNS maka pihak bersangkutan sebagai Caleg gugur kendatipun terpilih anggota dewan. Sebaliknya jika duluan pelantikan anggota dewan, maka status CPNS gugur.

Menjawab media ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan, Fahkruddin S Sos M. Si secara tegas mengatakan, jika memang terbukti ada honorer siluman yang lulus K2, dia berharap penegak hukum mengusut tuntas pejabat yang memberi atau membuat surat keterangan honor kepada yang bersangkutan.

“Kalau memang terbukti secara akurat ada honorer siluman yang lulus K2, silakan dilapor kepada pihak berwajib. Pihak atau pejabat yang memberi keterangan palsu wajib sifatnya diproses secara hukum. Kasus K2 tidak boleh main-main dan butuh ketegasan dan kejelasan,” ungkap Fakhruddin. (dir)


TAPAKTUAN-Honorer siluman dan sejumlah oknum caleg di lingkungan Pemkab Aceh Selatan lulus honorer kategori dua (K2) tahun 2013. Kondisi ini membuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News