Sepasang Kekasih Kerap Berbuat Dosa di Rumah, Bikin Warga Resah
Jumat, 23 Juli 2021 – 20:02 WIB
Baca Juga: Osimin Wenda Ditangkap di Puncak Jaya Papua
Kini keduanya yang telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda NTB terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sepasang kekasih di Karang Medain, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ID, 35, dan EL, 19, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini