Sepasang Kekasih Kerap Berbuat Dosa di Rumah, Bikin Warga Resah

Sepasang Kekasih Kerap Berbuat Dosa di Rumah, Bikin Warga Resah
Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna (kanan) ketika menunjukkan surat perintah penggerebekkan kepada tokoh masyarakat di rumah pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Mataram, NTB, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

Baca Juga: Osimin Wenda Ditangkap di Puncak Jaya Papua

Kini keduanya yang telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda NTB terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sepasang kekasih di Karang Medain, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ID, 35, dan EL, 19, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News