Sepasang Kekasih Kerap Berbuat Dosa di Rumah, Bikin Warga Resah
Jumat, 23 Juli 2021 – 20:02 WIB

Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna (kanan) ketika menunjukkan surat perintah penggerebekkan kepada tokoh masyarakat di rumah pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Mataram, NTB, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB
Baca Juga: Osimin Wenda Ditangkap di Puncak Jaya Papua
Kini keduanya yang telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda NTB terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sepasang kekasih di Karang Medain, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ID, 35, dan EL, 19, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025