Sepeda Mewah dan Fulus dari Summarecon Agung agar Lancar Membangun di Cagar Budaya Yogyakarta

Haryadi setelah menerima barang-barang itu lalu memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut.
Patut diketahui juga dari hasil kajian dan penelitian Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.
Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti) baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan NWH (Nurwidhihartana)," kata Karyoto.
Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam goodie bag.
KPK telah menetapkan Dandan, Haryadi, dan Oon sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Selain mereka, komisi antikorupsi turut menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. (tan/jpnn)
Sepeda dan uang itu dimaksudkan agar proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal yang diajukan sejak 2019 bisa ke luar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance