Lagi, KPK Tetapkan Auditor BPK Penyulap Laporan Keuangan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah membuka penyidikan baru terkait kasus rasuah di Pemprov Sulawesi Selatan. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menskenariokan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Fikri belum mau memerinci kasus tesebut, termasuk indentitas pihak BPK Sulsel yang telah dijerat.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Fikri.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel pada Kamis (21/7) kemarin.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menskenariokan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya