September, Moratorium PNS Dimulai

Formasi Guru, Tenaga Medis, dan Sipir Tetap Dibutuhkan

September, Moratorium PNS Dimulai
September, Moratorium PNS Dimulai
"Dari segi perbandingan aparatur dengan masyarakat, kita (Indonesia, red) masih masuk kelompok moderat," katanya. Masalah yang paling utama adalah Kemen PAN dan RB menilai profesionalitas sebagian besar PNS baru yang direkrut sepuluh tahun terakhir belum bisa diacungi jempol.

Rendahnya profesionalisme tadi diperparah dengan munculnya ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan penempatan bidang kerja. "Kompetensi mereka tidak sesuai dengan posisi," jelas Mangindaan. Kondisi ini muncul diantaranya terjadi ketika ada pengangkatan tenaga  honorer pada 2005 lalu.

Terkait bentuk hukum aturan moratorium PNS baru, Mangindaan memperkirakan bakal berwujud surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian. Selaian Kemen PAN dan RB, persoalan moratorium ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Selain itu aturan moratorium juga bisa berbentuk Instruksi Presiden," tandasnya. (wan)

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menunjukkan sinyal lampu hijau terhadap penerapan kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News