Seragam Dinas Bripka Sugianto pun Dicopot Kapolres

Seragam Dinas Bripka Sugianto pun Dicopot Kapolres
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Arylilipaly mencopot seragam dinas milik Bripka Sugianto setelah dilakukan PDTH kepadanya, di halaman Mapolres Sergai, Selasa (23/1). Foto: Surya/Sumut Pos/jpg

jpnn.com, SERGAI - Seorang anggota kepolisian Polres Sergai Bripka Sugianto, 39, alias Sugi, diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuannya.

Bripka Sugianto diberhentikan karena terlibat beberapa kasus.

Salah satunya adalah kasus kepemilikan sabu sebanyak 4 paket. Dia diringkus Satnarkoba Polres Sergai di rumahnya di dusun XIV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah

Upacara pemecatannya berlangsung di halaman Mapolres Sergai, Selasa (23/1) pagi, dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Nicolas Arylilipaly.

Sebelum dilakukan PDTH, digelar sidang kode etik kepada Bripka Sugianto di ruang Aula Patriatama Mapolres Sergai, setelah itu diambil keputusan dengan pemecatan secara PDTH kepadanya.

Menurut AKBP Nicolas Arylilipaly, sebetulnya PTDH terhadap personil dapat diatasi apabila personil itu sendiri bekerja secara serius dan profesional sehingga mampu mengatasi segala permasalahan yang menjadi rintangan.

“Saya yakin apabila kita serius dan profesional dalam mengemban tugas kita masing-masing,tentunya akan mampu menghadapi tantangan itu sendiri,” ujar Kapolres AKBP Nicolas di hadapan anggotanya.

Ditambahkannya, PDTH ini seharusnya tidak terulang kembali kepada seluruh personil, apabila personil itu sendiri tidak melanggar hukum yang berlaku,” tutur Kapolres AKBP Nicolas.(sur)


Seorang anggota kepolisian Polres Sergai Bripka Sugianto, 39, alias Sugi, diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuannya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News