Serangan Tajam Ngabalin ke Aktivis #2019Ganti Presiden

Serangan Tajam Ngabalin ke Aktivis #2019Ganti Presiden
Ali Mochtar Ngabalin. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan gerakan #2019GantiPresiden dilakukan gerombolan pengacau negara yang dikemas dengan pengajian, tabliq akbar hingga silraturahmi.

Di balik itu, kata politikus Golkar ini, kegiatan tersebut sesungguhnya provokasi kepada masyarakat untuk jangan memilih Jokowi di Pilpres 2019.

"Mereka berdalih bahwa itu kebebasan dan dijamin oleh undang-undang," kata Ngabalin di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/8).

Memang, katanya, UUD 1945 pasal 28e memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Tetapi di bawah UUD 1945 itu, turunannya UU Nomor 9 Tahun 1998 ada aturan dan sanksinya sesuai Pasal 8 UU tersebut yang menjelaskan ada 5 poin, di antaranya menghargai perbedaan yang ada, menjaga persatuan dan seterusnya.

"Jadi kalau anda datang ke daerah dan mengganggu orang di daerah itu, dia berhak mempunyai kewenangan untuk menolak anda. Bahkan harus diusir keluar seperti di Surabaya itu karena itu mengacau," tegas Ngabalin.

Dewan Komisaris salah satu BUMN ini juga menganggap gerakan #2019GantiPresiden telah dimaknai kelompok tersebut bahwa tepat 1 Januari 2019 Pukul 00.00 WIB, ganti presiden.

"Hari-hati, itu yang saya sebut dengan makar. Sekarang coba antum tahu #2019GantiPresiden, 2019 dari kapan? Dari satu Januari pukul 00.00 WIB. Itu fi'il amar, perintah," kata Ngabalin.

Kalau mereka bilang Bawaslu dan KPU mengizinkan, atau bukan bagian dari kampanye, lanjut Ngabalin, itu memang bukan urusan KPU maupun Bawaslu karena kedua institusi itu tidak punya kewenangan untuk menjelaskan kedudukan UU, tapi penyelenggara UU.

Ali Mochtar Ngabalin menyebut gerakan #2019Ganti Presiden yang marak di sejumlah negara sebagai pengacau negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News