Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:57 WIB

Serap Anggaran, Terapkan Reward and Punishment
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal dalam penyerapan anggarannya. Kesepakatan ini masuk dalam pengesahan UU APBN 2011, Selasa (26/10), di sidang paripurna DPR RI, Jakarta.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Makus Mekeng, menjelaskan sistem reward (hadiah) akan diberikan dengan cara menambah pagu anggaran pada tahun berikutnya, bila dalam tahun berjalan berhasil melakukan optimalisasi penggunaan anggaran atau sasaran tercapai dengan biaya rendah.
Baca Juga:
Sebaliknya, punishment (sanksi) akan diberikan dengan cara memotong anggaran pada tahun berikutnya, bila pada tahun berjalan penyerapannya rendah atau tidak sesuai target.
‘’Pengurangan pagu belanja bagi K/L tersebut, maksimum sebesar sisa anggaran belanja tahun sebelumnya yang tidak terserap,’’ kata Melchias.
JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo