UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:51 WIB

UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan
JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai akhir 2010 ini. UU Perkim ini sangatlah penting untuk peningkatan program pembangunan perumahan dan permukiman khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pembahasan UU Perkim ditargetkan selesai setidaknya pada akhir tahun ini,”ujar Menpera dalam keterangan persnya, Selasa (26/10).
Lebih lanjut dikatakan, dalam UU tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap MBR dalam penyediaan kebutuhan rumah. Selain itu, UU itu juga mengatur mengenai kewajiban Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan.
Selain UU Perkim, ungkap Suharso, pemerintah bersama dengan DPR juga tengah melakukan pembahasan UU Rusun. Awal tahun depan diharapkan UU Rusun itu bisa selesai dibahas sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan Rusun di Indonesia serta mengurangi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo