Serbuan Mini Market Kian Mengkhawatirkan
Rabu, 16 Februari 2011 – 02:52 WIB
Taufik yang juga Sekjen DPP Partai Amanat NAsional (PAN) itu mencontohkan, proteksi yang bisa diberikan antara lain mengatur jarak antara pasar modern atau mini market dengan pasar tradisional maupun warung-watung kecil. Namun sejauh ini, kata Taufik, justru yang terjadi adalah jarak antara pedagang tradisional dengan minimarket terlalu dekat.
Selain itu, katanya, pertambanah mini market baru juga mengalahkan jumlah warung tradisoonal. “Sudah jaraknya dekat, dan barang yang dujual pun sama. Kalau dibiarkan, yang tumbuh jelas bukan persaingan sehat," sambungnya.
Sedangkan Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi, menyatakan bahwa pemerintah daerah sebenarnya bisa mengendalikan pertumbuhan mini market. Sedangkan Kementrian Perdagangan, kata Nawir, bisa mengkoordinasikan pembatasan itu.
Menurut Nawir, saat ini kewenangan memberikan izin usaha mini market ada di Pemda. "Izin usaha, letak mini market, sampai jam operasionalnya dan barang dagangannya apa saja, itu izinnya ada di Pemda," ucap Nawir.
JAKARTA - Semakin maraknya mini market hingga pelosok desa tak hanya membuat pedagang tradisional cemas. DPR dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan