Seret LSM Asing ke Dalam Polemik TWK, Eks Pegawai KPK Dijuluki Komprador
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:39 WIB
“Pemerintah Indonesia juga memiliki empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Hari.
"Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” tegasnya. (dil/jpnn)
Studi Demokrasi Rakyat (SDR) meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jerman untuk menghormati urusan dalam negeri Indonesia dengan tidak ikut campur.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Terima Pungli di Rutan Puluhan sampai Ratusan Juta, 12 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf