Seret LSM Asing ke Dalam Polemik TWK, Eks Pegawai KPK Dijuluki Komprador

Seret LSM Asing ke Dalam Polemik TWK, Eks Pegawai KPK Dijuluki Komprador
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto. Foto: dok pribadi for JPNN

“Pemerintah Indonesia juga memiliki empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Hari.

"Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” tegasnya. (dil/jpnn)

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jerman untuk menghormati urusan dalam negeri Indonesia dengan tidak ikut campur.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News