Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc

Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc
Panja RUU Pemilu wakil Pemerintah. Depan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Mayjen Soedarmo (kiri), Sekjen Kemendagri DR. Yuswandi A Temenggung, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR.Bahtiar (tengah, deretan kedua). Foto: istimewa for JPNN.com

Begitu juga dengan daerah yang melaksanakan pilkada pada 2015, mereka akan mengadakan pemilihan lagi pada 2020. ’’Ada waktu luang yang begitu panjang,’’ terang politikus PDIP itu.

Kalau KPUD tidak diubah menjadi ad hoc, pemerintah akan mengeluarkan biaya besar untuk membayar petugas KPU di daerah.

Padahal, mereka tidak mengerjakan tugas apa pun. Jadi, agar pemerintah tidak mengeluarkan banyak uang, pansus mengusulkan komisi itu dijadikan ad hoc.

Dengan demikian, pemerintah akan mengeluarkan anggaran ketika lembaga tersebut dibentuk.

Namun, terang Sirmadji, aturan ad hoc tidak langsung diterapkan untuk semua daerah. Menurut dia, aturan baru bisa dilaksanakan secara bertahap. Jadi, tutur dia, dibutuhkan pendataan daerah mana saja yang siap dijadikan ad hoc.

Sirmadji menyatakan, aturan ad hoc bisa dilaksanakan setelah pemilu serentak 2019. ’’Setelah itu, dipilah mana KPU di daerah yang jadi ad hoc,’’ terang legislator asal Malang tersebut.

Mungkin KPU di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2018 bisa diubah menjadi ad hoc. Sementara itu, daerah yang melaksanakan pemilihan pada 2015 dan akan menggelar pesta demokrasi pada 2020 mungkin belum bisa dijadikan ad hoc setelah Revisi UU Pemilu disahkan menjadi undang-undang.

Sirmadji mengungkapkan, aturan ad hoc tidak berlaku untuk KPU provinsi. Menurut dia, KPU provinsi tetap dibutuhkan sebagai wakil KPU pusat.

Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah juga menjadi sorotan dalam pembahasan Revisi UU Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News