Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc
Selasa, 02 Mei 2017 – 14:45 WIB
Jadi, kata dia, komisi tingkat provinsi akan meng-handle tugas komisi kabupaten/kota selama tidak ada pilkada. Ketika ada proses pergantian antarwaktu (PAW), KPU provinsilah yang akan menangani.
Mantan ketua DPD PDIP Jatim itu menjelaskan, usul KPU di daerah dijadikan ad hoc belum disepakati seluruh anggota pansus. Sebagian setuju dan sebagian lainnya belum mengambil sikap.
PDIP, terang dia, sampai sekarang masih melakukan kajian. Sebab, dalam draf Revisi UU Pemilu, status KPU kabupaten/kota masih sama dengan sekarang.
’’Karena berbeda dengan draf, kami masih membutuhkan waktu untuk bersikap,’’ ucapnya. (lum/c5/agm)
Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah juga menjadi sorotan dalam pembahasan Revisi UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai
- Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS
- Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan PPPK 2023 Disuruh Ikut Tes Lagi, Ada Indikasi Apa? KemenPAN-RB Menjawab
- Menkopolhukam Sebut KPU Punya Kuasa Jalankan Putusan MA
- Mantan Hakim MK: Pileg DPD Sumbar Tidak Sah dan Batal