Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc
Selasa, 02 Mei 2017 – 14:45 WIB

Panja RUU Pemilu wakil Pemerintah. Depan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Mayjen Soedarmo (kiri), Sekjen Kemendagri DR. Yuswandi A Temenggung, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR.Bahtiar (tengah, deretan kedua). Foto: istimewa for JPNN.com
Jadi, kata dia, komisi tingkat provinsi akan meng-handle tugas komisi kabupaten/kota selama tidak ada pilkada. Ketika ada proses pergantian antarwaktu (PAW), KPU provinsilah yang akan menangani.
Mantan ketua DPD PDIP Jatim itu menjelaskan, usul KPU di daerah dijadikan ad hoc belum disepakati seluruh anggota pansus. Sebagian setuju dan sebagian lainnya belum mengambil sikap.
PDIP, terang dia, sampai sekarang masih melakukan kajian. Sebab, dalam draf Revisi UU Pemilu, status KPU kabupaten/kota masih sama dengan sekarang.
’’Karena berbeda dengan draf, kami masih membutuhkan waktu untuk bersikap,’’ ucapnya. (lum/c5/agm)
Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah juga menjadi sorotan dalam pembahasan Revisi UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP