Seru! Yusril Ihza Mahendra Sindir Balik Prof Jimly
Yusril juga mempertanyakan apa pantas Mahkamah Konstitusi (MK) menguji UU MK, di mana lembaga tersebut punya kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan undang-undang dimaksud.
"Prof Jimly (saat menjabat Ketua MK) beberapa kali menguji undang-undang yang justru MK dan hakim MK berkepentingan dengan UU yang diuji itu. Prof Jimly akan menjawab tidak ada undang-undang yang melarang MK menguji UU MK."
"Ya memang tidak, tetapi apa pantas? Apa pantas MK memeriksa pengujian undang-undang yang MK berkepentingan dengannya? Berapa banyak itu dilakukan semasa Prof Jimly jadi Ketua MK?" ucap Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini mengingatkan, dalam hal ini bukan sekadar persoalan etika kepantasan, tetapi berkaitan langsung dengan norma etika fundamental terkait dengan keadilan dan sikap iparsial, serta juga norma hukum positif.
Misalnya, UU Kekuasaan Kehakiman.
"Dalam pengalaman saya, kalau seseorang terpojok dalam debat intelektual dan akademis, biasanya mulai mencari-cari dalil untuk escape."
"Jalan paling mudah untuk escape itu ya menuduh pihak lain tidak etis, tidak pantas, kurang elok yang tidak pernah jelas batasan-batasannya," kata Yusril.
Dalam pandangannya Yusril juga memaparkan bahwa dalam filsafat, norma etik adalah norma fundamental yang melandasi norma-norma lain termasuk norma hukum.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sindir balik anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie.
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024